PERANGKAT ADAT DALAM STRUKTUR MASYARAKAT MINANG KABAU URANG AMPEK JINIH
- PENGHULU
Penghulu adalah seorang pemimpin adat dalam kaumnya atau sukunya yang selalu berusaha untuk kepentingan dan kebaikan anak kemenakannya. Penghulu diangkat oleh kesepakatan kaumnya yang dipilih oleh anak kemenakan laki-laki dan perempuan. Penghulu untuk orang Minangkabau adalah kemakmuran. Penghulu sakato kaumnya untuk nagari atau adat Sapatuik Sakato Alam - Kato Pangulu Sakato Penghulu. Syarat kepemimpinan adalah Gantang Putuih Blang Cabiak dan berfungsi memegang keputusan dan keadilan.
- PEGAWAI / MANTI
Manti asli katanya Mantu yaitu orang yang dipercaya membantu penghulu dalam kaumnya. Dalam adat Minangkabau sebutannya penghulu, Manti adalah Parmato nagari yang diangkat secara sakato oleh penghulu. Manti disebut juga ulama nan cerdik yang cayo dari segi adat, sebab pertimbangannya dalam adat kepada Kato Ketiak Salasai, artinya kusuk salasai karuah janiah dan nan benar untuk memberikan nyala, membetulkan yang salah, menurut hukum agama dan hukum yang sudah menenangkan, memegang kato pusako.
- DUBALANG
Dubalang adalah orang Hulubalang. Dubalang adalah Jabatan Fungsional adat dalam kaum yang dipilih oleh kaum dan penghulu. Bertanggung Jawab kepada penghulu. Dubalang Bertugas mengatur soal keamanan dan ketertiban. Dubalang menjaga keamanan dalam suatu kaum atau nagari. Selain menjaga keamanan nagari, bahkan dibidang keamanan boleh dikatakan sebagai "polisi". Prinsip Kepemimpinan adalah "Kato Dubalang Mandareh, Kareh dihadak, Lunak Disudu". Berdiri dan Bertindak di atas kebenaran.
- MALIN / RANG SIAK
Kato malin sebutan untuk orang alim (ulama). Malin adalah jabatan fungsional dalam suku yang dipercaya oleh kaumnya, penghuluya dan masyarakatnya. Prinsip kepemimpinan malin adalah "Kato Malin Kato Hakikat" sebagai suluah bendang dalam nagari, nan tahu halal dengan haram, tau syah dengan batil. Fungsi mengurus masalah agama Islam, seperti menguru nikah, thalak, rujuk, kelahiran, kematian, zakat dan lain-lainnya.